Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut).
Penyidik pun telah menyerahkan berkas perkara dari petinggi Harita Group, Stevi Thomas selaku tersangka pemberi suap kepada Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba.
"Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannta, Jumat 16 Februari 2024.
Selain Stevi Thomas, penyidik KPK juga segera menyidangkan tersangka lainnya, yaitu Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, dan Kristian Wuisan selaku swasta kepada Tim Jaksa KPK.
"Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap," imbuhnya.
Ali mengatakan, empat tersangka masih menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 6 Maret 2024. Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan empat tersangka itu.
"Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
Sementara itu, Ali menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti penerimaan suap oleh Abdul Ghani Kasuba melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
"Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atasnama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informsikan lebih lanjut," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023 lalu
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara.
Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku swasta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Maluku Utara.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai `makelar` pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut penyidik tak menutup kemungkinan mengantongi informasi dan data adanya dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP), termasuk nikel. KPK akan mengusut dugaan tersebut dalam proses pengembangan perkara.
Dikatakan Alex, peluang kasus korupsi pengkondisian IUP di Maluku Utara sangat besar. Apalagi, Maluku Utara terkenal dengan daerah penghasil nikel.
"Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu salah satu sumber nikel, ya. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," ungkap Alex beberapa waktu lalu.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Harita Group Stevi Thomas Korupsi